Kamis, 16 April 2020

KI dan KD K13 SD SMP SMA Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018

Selamat datang kembali pengunjung setia di BLOG MATEMATIKA MGMP SMP KABUPATEN NGAWI, SIMAK ! Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2018 berikut ini
KI dan KD K13 Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 SURAT EDARAN NOMOR : 5901/D/KR/2019 TENTANG KESIAPAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM MENERAPKAN INFORMATIKA SEBAGAI MATA PELAJARAN PADA TAHUN 2019/2020 DOWNLOAD DISINI
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2018
Pasal I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasalyaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal. (2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. 2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60
dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 DOWNLOAD DISINI
Selengkapnya tentang LAMPIRAN Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 DOWNLOAD DISINI
Simak gambar sebagai ilustrasi 61 isi dokumen KI dan KD K13 Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 berikut ini :
UNDUH GRATIS ! KI dan KD K13 Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018

SILAHKAN KUNJUNGI Artikel Blognya Pak Agung yang berikut ini !
Anda Terbantu dengan artikel berjudul KI dan KD K13 Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 ini ? Silahkan saja share artikel BLOG MATEMATIKA MGMP SMP KABUPATEN NGAWI ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BIMBINGAN TEKNIS PEMBELAJARAN MATEMATIKA SMP MGMP MATEMATIKA SMP KABUPATEN NGAWI TAHUN 2023

Selamat datang kembali pengunjung setia di Blog kami BLOG MGMP MATEMATIKA Kabupaten Ngawi BERSAMA BELAJAR BERBAGI DAN SALING MENGHEBATK...